Jalan Brigadir Jenderal Katamso
Guru guru profesional yang meninggalkan profesionalitas demi tunjangan profesi
terlalu banyak guru profesional harus meninggalkan profesi karena proses pemberkasan yang berulang ulang, membuang waktu. disebabkan katena berkas yang hilang pasca terbitnya SKTP. perlu layanan yang lebih profesional terkait tunjangan sertifikasi profesi.